PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus meminta UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menertibkan juru parkir liar yang masih berkegiatan di Kota Pekanbaru. Juru parkir liar ini kerap kali memungut uang parkir sebesar Rp2000 sampai Rp3000 bagi kendaraan sepeda motor.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, uang parkir bagi kendaraan sepeda motor hanya dipungut sebesar Rp1000 untuk sekali parkir, dan Rp2000 bagi kendaraan roda empat.

"Tindak saja juru - juru parkir liar yang ada, jangan sampai dibiarkan. Karena inikan negara hukum, jangan sampai ada preman atau oknum - oknum yang memungut parkir seenaknya," ujar Firdaus, Selasa, (11/6/2019).

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa sistem parkir di Kota Pekanbaru telah dibenahi untuk mencegah keberadaan juru parkir liar dan peningkatan pelayanan dan kepastian bagi para pengguna parkir.

Dalam hal ini, pihak yang hendak mengelola parkiran terlebih dahulu mengikuti proses lelang secara terbuka.

"Jadi ada tahapan lelangnya. Siapa yang mau mengelola parkir ini, dia harus ikut prosesnya dulu," jelasnya. ***