SELATPANJANG - Polemik Penetapan Ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir kembali mencuat, meski rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti membangun Kantor Camat Rangsang Pesisir sudah terwujud.

Pada awal bulan Januari lalu, kantor yang dibangun dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar yang berdiri diatas lahan dua hektar itu pun sudah diresmikan.

Berdirinya Kantor Camat di Desa Telesung ini otomatis penetapan lokasi pemerintahan kecamatan berada di desa paling ujung di Kecamatan Rangsang Pesisir ini.

Pada awalnya, proses penetapan ibukota kecamatan Rangsang Pesisir banyak menuai kecaman dari masyarakat, sehingga menimbulkan polemik. Berbagai kendala mulai terlihat sejak dini, terutama mengenai lokasi pembangunan kantor camatnya.

Waktu itu sejumlah warga Rangsang Pesisir yang mendatangi Kantor Bupati dan DPRD, menyampaikan aspirasi mereka. Warga hanya berharap kepada Pemda agar kantor camat sebaiknya dibangun di Desa Sonde.

Letak geografis Desa Sonde yang berada di tengah-tengah, dinilai sangat strategis dan dekat dengan semua arah (seluruh desa di Kecamatan Rangsang Pesisir). Posisi tersebut tentunya akan memudahkan warga tiap desa ketika hendak berurusan di kecamatan. Bahkan di Desa Sonde juga sudah tersedia lahan hibah warga untuk pembangunan kantor camat. Sisi lain, Desa Sonde juga telah diakui oleh negara sebagai satu-satunya desa di Kepulauan Meranti yang memiliki warisan tanpa benda, yaitu Joget Sonde.

Meski alasan warga cukup masuk akal, namun Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah waktu itu tetap tidak dapat mengakomodir. 

Perda No. 17 Tahun 2012, tentang pembentukan kecamatan Rangsang Pesisir dalam wilayah Kepulauan Meranti disahkan, dimana ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir terletak di Desa Telesung. 

Kebijakan itu membuat masyarakat kaget, warga menilai itu dibuat karena ada indikasi waktu itu penetapan Desa Telesung sebagai Ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir berkaitan dengan politik. Bahkan warga juga menduga itu akibat ulah seorang oknum wakil rakyat yang memiliki Dapil di sana.

Walaupun ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir sudah ditetapkan, dan kantor camat sudah berdiri dengan megah, namun masyarakat tetap meminta agar penetapan ibukota kecamatan itu ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Desa Kedabu Rapat, Ayub Nahar. Dia mengatakan penetapan ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir perlu ditinjau ulang.

"Kita meminta agar penetapan ibukota kecamatan ini ditinjau ulang," kata Ayub, Selasa (11/6/2019).

Hal itu dilakukan agar masyarakat mudah berurusan di kantor kecamatan, karena selama ini untuk keperluan urusan dinilai sangat jauh.

"Dengan pemekaran yang dilakukan kita ingin masyarakat terbantu dan dimudahkan urusan. Namun sekarang apa yang terjadi, kantor camat sepi masyarakat susah berurusan karena terletak diujung," ujarnya.

Camat Rangsang Pesisir, M Nasir  ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan untuk lokasi pembangunan kantor camat, semua masyarakat 11 Desa yang tergabung dalam Rangsang pesisir yakni, Desa Sonde, Tanah Merah, Kedabu Rapat, Tanjung Kedabu, Bungur, Sokop, Kayu Ara, Telesung, Sendaur, Tenggayun Raya, Beting sudah dimintai kesediaannya untuk menyediakan lahan. Namun waktu itu banyak warga yang menjual mahal lahannya.

"Awal akan dibangunnya kantor camat, kita sudah minta kesediaan masyarakat untuk sediakan lahan, namun banyak yang belum bersedia dan menawarkan dengan harga tinggi, namun ketika kantor sudah dibangun, banyak yang mengaku bersedia menghibahkan lahannya," kata M Nasir.

Gejolak yang terjadi ditengah masyarakat Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, sesungguhnya bukanlah hal baru. Harapan yang berakhir dengan protes juga pernah terjadi jauh sebelum disahkannya Perda No. 17 Tahun 2012 oleh DPRD Kepulauan Meranti-- ketika itu dipimpin oleh Hafizoh dari Partai Golkar.

Sejak awal warga bahkan sudah mendatangi Kantor Bupati dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ketika itu warga hanya berharap agar Ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir ditetapkan di Desa Sonde atau Tanah Merah, bukan di Telesung. Alasan warga tetap sama, berada di tengah, lebih strategis, dan tentunya memudahkan warga yang hendak berurusan di kecamatan.

Usulan warga sepertinya berlalu begitu saja. Dengan berbagai alasan yang kuat pula, akhirnya dewan mengetuk palu sidang, mengesahkan Perda No. 17 Tahun 2012 dan menetapkan Desa Telesung sebagai Ibukota Kecamatan Rangsang Pesisir.

Keputusan tersebut sempat memicu amarah warga, kemudian beramai-ramai datang untuk protes. Emosi mereka baru berhasil diredam setelah Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, dengan bijaksana meminta warga agar bisa mengerti dan tidak sampai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Tidak itu saja, berbagai upaya lainnya terus dilakukan sehingga warga diam, sambil berharap.

Kini, masalahnya beda lagi. Setelah diam, beberapa orang perwakilan warga kembali datang. Mereka malah berharap agar pembangunan kantor camat di Desa Sonde bukan Telesung.***