PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus bersyukur karena Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator. Apalagi persetujuan bersama atas Ranperda sudah ditandatangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Senin (27/1/2020).

Walikota menilai bahwa Ranperda ini adalah satu kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) untuk mengelola Kawasan Industri Tenayan (KIT).

KIT adalah satu dari kawasan industri strategis nasional. Keberadaannya juga mampu menyerap 155 ribu tenaga kerja.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan trililiun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," ulasnya usai rapat paripurna.

Firdaus menyebut, luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektar. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektar.

"Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektar," paparnya.

Firdaus mengaku rekomendasi dari Pansus atas Ranperda ini adalah tahapan dari yang bakal dilalui. Ia memastikan rekomendasi ini bakal mendukung upaya percepatan pengembangan KIT. Keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT pun kini menjadi satu kawasan industri strategis nasional.

Pemerintah kota memastikan bahwa proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektar. Nilainya mencapai Rp2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektar. Nilainya mencapai Rp 4 miliar. Ada 40 hektar sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2 × 110 MW pada tahun 2010. Sehingga saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektar. ***