
PEKANBARU – Persoalan ketidaksesuaian tarif parkir antara pungutan di lapangan oleh juru parkir (Jukir) dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) mendapat perhatian serius dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Di tengah melaksanakan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Agung Nugroho menyempatkan menelpon Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (23/2/2025), untuk memastikan implementasi tarif parkir sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam laporannya, Yuliarso menegaskan bahwa seluruh tarif parkir di Pekanbaru telah diberlakukan merata sesuai dengan Perwako yang ditandatangani sesaat setelah Agung Nugroho dilantik sebagai Wali Kota.
"Tadi saya telepon langsung Pak Kadishub di sela-sela jadwal istirahat retreat. Beliau menyampaikan bahwa per hari ini, tarif parkir sudah sesuai dan merata sebagaimana yang tercantum dalam Perwako yang saya teken setelah pelantikan," ujar Agung Nugroho.
Selain itu, Agung juga telah menugaskan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, untuk mengawal implementasi Perwako terkait besaran tarif parkir. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap lokasi-lokasi pungutan parkir guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
"Saya juga meminta Pak Wawa untuk mengawal pelaksanaan Perwako ini. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai aturan. Saya juga mengimbau agar Dishub lebih aktif dalam sosialisasi. Jika perlu, nanti saya minta disediakan nomor hotline pengaduan masyarakat," tutupnya. ***