‎PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, tegas akan melanjutkan penanganan kasus ST, gembong narkoba yang nekat terjun bebas dari lantai delapan Hotel Aryaduta Pekanbaru, saat digrebek polisi Mei 2015 lalu. Sempat sebelumnya tersebar informasi bahwa kasus tersebut akan di SP-3 (dihentikan).


‎Isu SP-3 ini mencuat lantaran ST dinyatakan mengalami gangguan jiwa akibat benturan keras usai terjun bebas dari lantai delapan. "Tetap akan dilanjutkan, dan kita juga sudah melakukan gelar perkara hari ini bersama pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (1/9/2015).


‎‎Mengenai akan dihentikannya perkara terhadap tersangka ST yang divonis mengalami sakit jiwa ini, sambung Kompol Iwan, adalah bentuk pertimbangan dari pihaknya selaku penyidik kasus. Karena berdasarkan surat hasil visum et revertum Psikiatrium RSJ Tampan Nomor 44.13/Ps-Yma 4/ 1464 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan tersangka ST mengalami gangguan jiwa.


‎"Ketika surat visumnya itu keluar dan menyatakan yang bersangkutan gila, kami sempat mempertimbangkan untuk menghentikan proses perkara. Bukan dikarenakan hal-hal lain, melainkan karena yang bersangkutan tidak bisa menjalani pemeriksaan. Setiap kali ditanya, jawabannya ngawur,'' terang Iwan.


‎Namun, sebelum adanya penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3), Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berupaya kembali untuk mempelajari proses kasus dengan melakukan gelar perkara, guna menemukan tindaklanjut pengungkapan kasusnya. "Sekarang kondisi dia 75 persen cacat, sehingga penyidikan tertunda. Pihak psikolog Polda lalu mengajukan permintaan agar dilakukan observasi ke RSJ Tampan," bebernya.


Hasilnya, ST yang merupakan pecatan kepolisian ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa.‎ "Di KUHP sudah di ataur tentang penghentian penyidikan. Memang di dalamnya tidak tercantum mengenai tersangka gila. Makanya kami lakukan gelar perkara hari ini. Hasilnya, proses penyidikan tetap dilanjutkan. S‎esuai Pasal 44 KUHP ayat 1,2,3 diatur mengenai penyidikan pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Jadi kami sepakat tetap akan memproses perkara hingga persidangan," tutupnya. (Had)