
DURI, GORIAU.COM - Menindaklanjuti berita acara tanggal 26 Agustus 2015 lalu, terkait penyelesaian hak normatif buruh dari delapan perusahaan minyak dan gas (migas) mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Pada tanggal 31 Agustus 2015 kemarin, pihak SBRI telah menyerahkan dokumen atau data pendukung hak normatif buruh di delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI kepada Dinastenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.
"Iya, kita (SBRI, red) sudah komitmen akan memberikan dokumen dan data pendukung ke Bagian Pengawas Disnakertrans, agar tenggang waktu (deadline, red) selama sebulan dapat tercapai untuk menerbitkan penetapan hak normatif buruh oleh Bagian Pengawas Disnakertrans. Jumlah dokumen atau data yang kita serahkan itu jumlahnya sekitar 3.800 lembar untuk hak normatif 722 buruh yang bekerja di 8 perusahaan migas mitra kerja PT CPI," kata Kabid Hukum dan HAM SBRI, Bobson Samsir Simbolon kepada GoRiau.com, Selasa (1/9/2015) siang.
Dokumen atau data yang diserahkan oleh SBRI diterima langsung oleh staf Bidang Pengawas Disnakertrans, Rohana Hutauruk dan Nurzaman, lanjut Bobson. Dokumen yang diserahkan berupa salinan (foto copy, red) dari PKWT, payroll, slip gaji, rekomendasi, dan lainnya.
"Kita ada buat tanda terimanya yang ditandatangani oleh Pihak SBRI dan staf Bidang Pengawas. Sebenarnya salinan dokumen yang kita serahkan ini sudah pernah diserahkan kepada PPNS Ketenagakerjaan pada tanggal 25 September 2014, tapi kata staf Bidang Pengawas sudah hilang dan tidak tahu dimana rimbanya," ulasnya.
SBRI berharap dengan diserahkannya salinan dokumen sebagaimana dimaksud, sesuai berita acara tanggal 26 Agustus 2015 lalu, dapat tercapai dan terlaksana.
"Ya berita acara itukan ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkalis, Disnakertrans dan Camat Mandau. Jika tidak juga dapat terlaksana, ya berarti Pemkab Bengkalis memang tidak ada niat dan kemauan untuk menyelesaikan hak normatif 8 perusahaan mitra kerja PT CPI," pungkanya lagi.
Apabila berita acara tanggal 26 Agustus tak terlaksana, dijelaskan Bobson, SBRI bersama dengan buruh delapan perusahaan migas di Mandau, akan melakukan pelumpuhan total kegiatan Pemkab Bengkalis.
"Ya kami tidak akan diam saja, seluruh anggota SBRI akan kami arahkan untuk melumpuhkan kegiatan Pemkab Bengkalis. Bahkan kami akan melakukan boikot pilkada serentak di Kabupaten Bengkalis. Untuk apa lagi ada pemerintahan di Kabupaten Bengkalis ini jika tidak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak normatif buruh yang sudah nyata dijamin oleh Undang Undang. Kita lihat saja nanti, seperti apa pahitnya yang akan kami lakukan jika apa yang ditandatangani Sekda Pemkab Bengkalis H Burhanuddin itu tidak terlaksana," tutup Bobson menjelaskan.
Delapan perusahaan migas mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia yang bermasalahan di Kecamatan Mandau, yaitu PT Multi Structure, Sumigita Inhwa Consorsium (SIC), Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC), PT Rifansi Dwi Putra, PT Petro Papua Energy (PPE), PT Timas Suplindo, PT Cahaya Riau, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).(ric)