PANGKALAN KERINCI - Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, H Abdullah mendesak Bupati Pelalawan, HM Harris untuk membatalkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Pasalnya, rekomendasi UMK 2021 oleh Bupati Pelalawan kepada Gubernur Riau, Syamsuar masih sama dengan UMK 2020 tanpa nominal kenaikan yakni sebesar Rp 3.002.383.

"Kita minta pak bupati membatalkan rekomendasi UMK 2021 kepada gubernur," tegas Abdullah, Sabtu (14/11/2020).

Ungkap dia, disaat beberapa kabupaten lain di Riau justru menaikkan UMK 2021 meskipun tidak sejumlah kenaikan 2020, namun setidaknya menunjukkan rasa empati kepada buruh yang saat ini terdampak dari Covid-19.

"Tentu, hal ini sangat melukai rasa keadilan puluhan ribu buruh dan pekerja di Kabupaten Pelalawan," ujar Abdullah.

Disampaikan, dirinya sangat mendukung keinginan buruh di Kabupaten Pelalawan yang menginginkan adanya kenaikan UMK tahun 2021.

"Kami menerima aspirasi buruh. Secara lembaga kami kinsisten mendukung aspurasi buruh," tandas politisi PKS, kepada GoRiau.

Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP SPSI) Kecamatan Kerumutan, Firdaus sangat menyayangkan keputusan bupati yang menerbitkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pelalawan tanpa menganalisa dampak psikologi buruh yang tidak menerima keputusan ini.

"Menyikapi aspirasi buruh dan pekerja di Kabupaten Pelalawan, saya meminta Bupati Pelalawan untuk mencabut dan merevisi rekomendasi yang telah diajukan ke Gubernur Riau sebelum ditetapkan sebagai SK UMK 2021," tegasnya.

Menurut Firdaus, Kabupaten Pelalawan ini didominasi oleh perkebunan dan pertanian. Angka pertumbuhan ekonomi Pelalawan positif 1,9 persen.

"Saya minta Bupati Pelalawan merekomendasikan kepada Gubernur kenaikan UMK 2021. Bukan tetap, atau tanpa nominal kenaikan," pungkasnya. ***