
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak lama lagi, perkara korupsi proyek Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan bakal memiliki tersangka baru, setelah sebelum tujuh orang ditetapkan.
Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau memberi sinyal terkait rencana penetapan tersangka untuk Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dalam kasus tersebut. "Dalam waktu dekat, kita lihat saja nanti. Karena bukti-bukti juga telah mengarah ke Wakil Bupati Pelalawan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol YS Widodo akhir pekan ini.
Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim diindikasikan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.
Untuk pembangunan ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.
Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Tahun 2002 pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan, namun kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal.
Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011, sehingga biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan dana APBD tiap tahunnya beragam hingga mencapai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya Direktoran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Sebagian tersangka sudah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Pekanbaru.
Ketujuh tersangka yang dimaksud yakni, Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Lahmuddin, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Muhammad Yusuf. Empat diantaranya yakni Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi telah menjalani sidang di Pekanbaru sebagai terdakwa.
Dalam fakta persidangan, empat terdakwa itu kerap menyebut-nyebut nama Wakil Bupati Pelalawan itu.
Dalam rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3,1 miliar. Terdakwa Syahrizal Hamid sebesar Rp6, 61 miliar, dan Al Azmi sebesar Rp1,15 miliar.
Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar juga menerima sebesar Rp12,6 miliar, kemudian ada juga anggota DPRD Pelalawan, Herman Maskar menerima Rp2,8 miliar. Para pegawai BPN Pelalawan menerima Rp3,9 miliar, serta nama-nama yang tertera pada SHM sebesar Rp385,53 juta dan orang lainnya sebesar Rp2,9 miliar.
Terakhir muncul nama Wakil Bupati Pelalawan Drs H. Marwan Ibrahim dengan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar.(fzr)