PEKANBARU, GORIAU.COM - Uang agaknya telah membutakan berbagai lini sendi kehidupan manusia. Bahkan seorang penegak hukum sekalipun, tidak jarang gelap mata hingga mampu menerima suap dari pihak yang seharusnya menjadi musuh negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisiap Dearah Provinsi Riau sebelumnya menangani kasus penyuapan bandar narkoba terhadap seorang perwira polisi. Kasus ini akan dikembangkan. "Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol YS Widodo di Pekanbaru, Minggu (20/10/2013).

Dua tersangka yang dimaksud yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulbakri selaku mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Rokan Hulu dan Andesra alias Andesco terduga bandar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kedua tersangka telah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Dalam tuduhannya, oknum perwira polisi tersebut telah menerima uang senilai Rp200 juta dari Andesra agar memperlancar kasus yang tengah dihadapi.

Sesuai dengan kode etik kepolisian, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo, oknum polisi yang menerima suap bisa dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Menurut dia, PTDH merupakan hukuman yang paling berat di dalam internal Polri dan biasanya dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan divonis dengan hukuman kurungan di atas tiga bulan penjara.

Zulbakri sudah berulang kali diadili menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa Zulbakri melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dugaan penyuapan bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu bersama anggotanya menangkap Andesra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PT Perkebunan Nusantara (PT.PN) V, Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, pada 8 Maret 2013.

Saat menggeledah mobil Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB, polisi menemukan satu paket sabu-sabu milik Andresra. Tersangka pun melobi petugas yang menangkapnya agar dibebaskan, bahkan Zulbakri meminta uang Rp1 miliar kepada Andresra.

Namun dengan hasil negosiasi, jumlah menyusut jadi Rp 500 juta, namun pelaku Andresra tidak menyanggupinya hingga dijebloskan ke dalam sel oleh perwira itu.

Hingga akhirnya tersepakati uang sebesar Rp200 juga sebagai imbalan untuk membebaskan tersangka bandar narkoba tersebut dalam bentuk cek. Persekongkolan itu diketahui oleh Kapolres Rokan Hulu yang akhirnya meminta tim untuk menangkap kedua pelaku tersebut.(fzr)