PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Rokan Hulu yang memiliki kekayaan alam menjadi impian banyak tenaga kerja mencari nafkah. Namun meski sudah bekerja di Negeri Seribu Suluk, ternyata mereka tidak pernah membayar pajak di Rohul, tapi di daerah lain bahkan ada yang di provinsi lain. Bukan hanya perusahaan kecil, tapi juga perusahaan besar seperti PT Torganda, Torusganda dan PT Hutahean.

''Ada sekitar 30 ribuan karyawan yang tidak memiliki NPWP di Rokan Hulu. Padahal mereka bekerja di sini, tapi pajaknya dibayar di daerah lain seperti Pekanbaru bahkan ada yang di provinsi lain,'' ujar Bupati Rokan Hulu Achmad, Sabtu (8/11/2014).

Karena itu, Achmad sudah meminta semua perusahaan yang beroperasi di Rohul untuk mendaftarkan pembayaran pajak ataupun pengambilan NPWP di Rokan Hulu, termasuk NPWP karyawan. ''Kita akan segera menertibkan masalah ini,'' jelasnya.

Langkah pertama adalah dengan menghimbau seluruh perusahaan yang ada untuk memiliki kantor perwakilan di Rokan Hulu sehingga pajaknya bisa dibayarkan di Rohul untuk mendukung pendapatan asli daerah melalui dana bagi hasil pajak.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Rokan Hulu Jaharudin mengatakan, selama ini perusahaan tetap membayarkan PPN dan PPH karyawannya melalui bendahara pengeluaranya, namun mereka tidak membayar di wilayah Rokan Hulu, karena kantor mereka ada di daerah lain, seperti Kota Pekanbaru, Kota Medan dan Jakarta.

''Memang ada persaingan antara KPN masing-masing daerah, karena mereka juga sudah punya target untuk memperoleh pajak, kita memang sudah pernah menyarankan supaya mereka membuka kantor perwakilan di Rokan Hulu, seperti PT Total Bangun Persada, mereka sudah berkantor di sini, sehingga kita bisa menarik bagian 70-30 dari pemerintah pusat,'' ungkapnya.

Kadis DPKA Rokan Hulu juga mengakui, masih banyak perusahan besar di Rokan Hulu tapi berkantor di luar daerah, seperti PT Torganda, Torusganda yang berkantor di Kota Medan, PT Hutahean berkantor di Kota Pekanbaru dan perusahaan lainnya. ''Rokan Hulu hanya dijadikan sebagai tempat mereka berusaha, namun pajaknya PPN dan PPH dibayarkan di daerah lain,'' pungkas Jaharudin.‪ (ram)