
PEKANBARU – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan barang tak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Penahanan dilakukan Ahad (9/11/2025) setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau itu dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada 24 Januari 2025.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan tersebut. "Iya, ditahan," ujar Bery, Ahad (9/11/2025).
Menurut Bery, penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau secepatnya,” jelasnya.
Asri Auzar dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang tidak bergerak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan tanah ini terjadi pada 16 Oktober 2021. Laporan atas kasus tersebut dibuat oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.
Vincent mengaku mengalami kerugian sebesar Rp187.500.000 akibat dugaan penggelapan rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang. Ia meminta pihak kepolisian menuntaskan perkara tersebut dan mengembalikan rumah tersebut kepada dirinya sebagai pemilik sah. ***