
PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Riau kini tengah mendalami dugaan korupsi pembangunan runway Bandara Internasional Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Namun penyidik mengaku menemui jalan buntu. Sebabnya, penyidik belum bisa mendatangkan ahli untuk mengkaji struktur bangunan tersebut.
Hal itu disampaikan Humas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syafrianto ZP SH, sewaktu dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Senin (9/9).
Menurutnya, mendatangkan ahli untuk mengkaji struktur runway membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
''Sebelumnya, kami pernah meminta ahli dari Universitas Islam Riau (UIR) bernama Prof Sugeng untuk mengkaji bangunan runway SSK II yang baru. Namun, ahli itu angkat tangan dan tidak bisa melanjutkan kajiannya,'' jelas Syafrianto.
Tak sampai di situ, penyidik Kejati juga sudah pernah meminta ahli lainnya dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di Jawa Barat. Setelah tahu ongkosnya mahal, penyidik mengurungkan niatnya.
Syafrianto menjelaskan, pengkajian struktur itu sangat penting dalam kasus ini. Dari sanalah kemudian bisa diketahui apakah runway yang dibangun PT DGI, sesuai spesifikasi kontrak atau belum.
''Dari kajian inilah, penyidik mempunyai landasan untuk menentukan kerugian negaranya. Kekurangan spesifikasi bisa dihitung dari kontraknya. Di sanalah kerugian negaranya. Jika tidak ada kajian struktur ini, buktinya belum lengkap,'' kata Syafrianto.
Sebelumnya, sambung Syafrianto, penyidik sudah pernah memeriksa kontrak pembangunan. Hasilnya, PT DGI sebagai pemenang memberikan pekerjaan ini ke kontraktor lokal.
''Dari sini sudah ada satu bukti. Yaitu, pengerjaan proyek yang merupakan kontrak induk tidak boleh disubkontrakkan ke pihak lain. Pembangunan runway merupakan kontrak induk. Dan ini tidak boleh diberikan ke orang lain,'' jelas Syafrianto.
Ditanyai berapa lama penyelidikan ini dilakukan, Syafrianto belum bisa memastikan. ''Penyidik masih berusaha mendatangkan ahli, meski mahal biayanya,'' tutup Syafrianto. (mdk)