
TELUKKUANTAN - Fakta baru mulai menyeruak sejak Pansus Lahan DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mulai bekerja. Dimana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat pernah menerbit izin 'landreform' untuk lahan seluas 6.000 hektare pada HPT Batang Lipai Siabu.
Hal ini mengemuka saat hearing Pansus Lahan DPRD Kuansing dengan BPN Perwakilan Kuansing, Polhut dan Badan Pertanahan Kuansing, Jumat (5/8/2016) siang.
"BPN pusat pernah menerbitkan surat izin landreform untuk 6.000 hektare lahan di HPT Batang Lipai Siabu yang seyogyanya merupakan kawasan hutan lindung," ujar Kepala Polhut Kuansing, Umra Dani di depan anggota Pansus Lahan DPRD Kuansing.
Dikatakannya, permasalahan HPT Batang Lipai Siabu yang berada di wilayah Hulu Kuantan dan Singingi berawal dari izin 'landreform' yang diterbitkan sekitar tahun 2000 sampai 2001. Kini, kawasan hutan yang dilindungi tersebut sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
"Dishut sendiri hanya memiliki copy-an dari landreform yang dikeluarkan BPN Pusat," tegas Umra.
Terkait 'landreform' ini, Kepala BPN Perwakilan Kuansing, Miswandi Alwi membenarkan adanya izin tersebut yang dikeluarkan BPN Pusat.
Miswandi mengaku siap untuk memberikan semua data kepada Pansus Lahan DPRD guna penyelesaian HPT Batang Lipai Siabu yang disulap menjadi kebun sawit oleh pengusaha, perusahaan dan cukong secara ilegal.
Mendengar pemaparan dari BPN dan Polhut Kuansing, anggota Pansus Lahan DPRD Kuansing terkejut. Sebab, selama ini tidak tercium adanya landreform dari BPN.
"Ini harus ditinjaklanjuti, siapa sebenarnya yang bermain. Kenapa bisa, izin yang seharusnya untuk masyarakat, bisa dimiliki oleh pengusaha," ujar Andi Nurbai selaku Ketua Pansus Lahan DPRD Kuansing.
Dalam rapat dengar pendapat ini, dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Alhamra.***