PEKANBARU - Beredarnya larangan duduk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Riau di kedai kopi oleh Wakil Gubernur Riau Edy Nasution ditanggapi miring oleh sejumlah pihak. Sehingga ada sejumlah pemilik kedai kopi yang merasa dirugikan akibat adanya aturan tersebut.

Edy Nasution mengatakan kepada GoRiau.com, Selasa (16/7/2019), bahwa larangan duduk di kedai kopi hanya pada saat jam kerja. Diluar jam kerja, ASN dipersilahkan untuk bersantai atau sekedar mengobrol dengan kerabat di kedai kopi.

"Saya tidak kaku orangnya. Kalau saat jam istirahat arau usai jam kerja nongkrong di kedai kopi silahkan saja. Saya pribadi pun kalau ada yang mengajak nongkrong di kedai kopi mau saja. Asalkan Hari Sabtu dan Minggu atau hari libur," kata mantan Komandan Korem 031/Wirabima.

Ia pun mencontohkan, misalnya ada ASN atau THL (tenaga harian lepas) yang dipotong intensifnya karena tidak disiplin, maka mereka biasanya akan protes. Tapi ketika kepala daerah meminta ASN dan THL mematuhi aturan yang sudah berlaku lama, masa tidak boleh.

"Saya dengan Gubernur Riau Pak Syamsuar hanya menerapkan aturan yang sudah ada. Bukan membuat aturan baru. ASN dan THL mau mendapatkan gaji dan insentif tanpa ada potongan. Kita sebagai kepala daerah juga ingin ASN dan THL juga disiplin. Jadi harus seimbang," ungkap Edy Nasution.

Contoh lainnya yang diungkapkan Edy Nasution, ketika seluruh ASN dan THL, termasuk magang harus menggunakan pakaian melayu lengkap setiap Hari Jumat. Namun, tetap saja masih ada dari mereka yang tidak menggunakan atribut pakaian melayu dengan lengkap.

"Bagaimana pun juga kita bekerja di bumi melayu, untuk menghormati kearifan lokal, ya harus mengikutinya. Bagaimana kita mau menghargai kearifan lokal kalau kita sendiri enggan menggunakan pakaian melayu lengkap. Sampai kapan pun saya akan tegur mereka yang tidak mau disiplin, kalau perlu kita ambil tindakan tegas," jelas Edy Nasution. (advertorial)