
BENGKALIS, GORIAU.COM - Per Desember 2013, tunggakan pinjaman pemanfaat Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Fitra Sejangat Mandiri, Desa Sejangat, Kecamatan Bukitbatu mencapai Rp 466 juta. Ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran warga untuk membayar angsuran pinjaman yang diberikanpengelola.
Ketua UED-SP Fitra Sejangat Mandiri, Syafrudin, Selasa (4/3) mengatakan, tunggakan yang tidak meembayar angsuran pinjaman oleh pemanfaat sekitar Rp466 juta dari Rp2 miliar yang telah dikucurkan kepada 237 pemanfaat.
"Ada sekitar 143 pemanfaat yang menunggak, bahkan ada yang sudah hampir satu tahun tidak membayar angsuran," kata Safrudin.
Upaya pengelola untuk mengambil tindakan terhadap pemanfaat yang menunggak sudah dilakukan sesuai aturan baik mendatangi rumah bahkan juga sudah memberikan surat peringatan beberap kali, namun hal tersebut tidak juga mendapat tanggapan.
"Kita sudah mengambil tindakan baik mendatangi rumah pemanfaat bahkan memberikan teguran melalui SP1 hingga SP3, tetapi tidak juga ada membayar angsurannya," jelasnya.
Menyikapi banyak tunggakan ini, pengelola sudah mengadakan rapat dengan Kades, BPD, pendamping desa dan perangkat desa yang ada untuk mencari solusi dan tindakan yang akan diambil untuk pemanfaat yang menunggak ini diantaranya akan menyita anggunan sesuai pengajuan dan harga ditentukan pihak penyita.
"Untuk tahap awal akan kita lakukan sosialisasi dahulu terhadap hasil kesepakatan ini, apa bila tidak ada juga kesadaran untuk mengansur pinjaman maka pada awal Juni nanti akan dilakukan hal tersebut oleh tim yang dibentuk diantaranya BPD, Kades, pendamping deaa, pengelola UED dan perangkat desa yang ada di setiap dusun," tegas Safruddi.(jfk)