PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisioner KPU Riau, Heryanti Hasan, mempertanyakan legalitas laporan Wan Abu Bakar - Isjoni (WIN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Heryanti juga mengatakan sampai saat ini belum mengetahui tuntutan apa yang disampaikan WIN ke MK itu.
"WIN kok bisa sampai melapor ke MK, kita mempertanyakan legalitasnya di MK itu," kata Heryanti Hasan, Senin (23/9/2013) malam.
Ditambahkannya lagi, sampai saat ini KPU Riau masih menunggu kabar dari MK terkait laporan WIN itu.
Selain WIN, KPU Riau juga digugat oleh pasangan Cagubri 2013 nomor urut 4, Achmad dengan Masrul Kasmy. Namun sampai saat ini, Heryanti Hasan mengaku KPU Riau belum tahu inti tuntutan kedua pihak tersebut, sebab MK akan memutuskan tanggal 25 September 2013 mendatang.
"Kita masih menunggu keputusan MK, apakah layak sidang atau tidak. Kita berharap tidak jadi sidang, sebab kedua laporan itu mengganggu tahapan pilkada putaran kedua," ungkapnya lagi.(nti)