JAKARTA, GORIAU.COM - Istri kedua Rusli Zainal, Syarifah Darmiati Aida, tidak meghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/9/2013). Syarifah semula dijadwal akan menjadi saksi dalam perkara Rusli Zainal.

"Syarifah Damiyati sampai pukul 17.00 Wib belum dikonfirmasi ketidakhadirannya. Kita belum tahu kenapa yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Rusli Zainal diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau guna memuluskan pembahasan Perda no 6 tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.***