PEKANBARU, GORIAU.COM - Polres Kuansing mengamankan truk box BA 8962 RL bermuatan 5.600 liter minyak tanah (mitan) bersubsidi dari Sumbar. Mitan ilegal ini direncakan akan dibawa ke Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

"Minyak tanah ini disimpan dalam drum dan tangki fiber yang dibawa dari Sumbar, melintasi wilayah hukum kita. Sekilas tidak terlihat apa isi dalam truk box tersebut. Setelah kita periksa, ternyata isinya BBM Mitan bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Jhon Sihite.

Dikatakn Jhon lagi, penangkapan ini bermula dari laporan warga. Hasil gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka yaitu, Al selaku sopir, Ab dan Gus sebagai kernet. Ketiganya merupakan warga asal Sumbar.

Masih menurut Jhon, bisnies mitan ilegal ini banyak dibawa dari Sumbar sebab di Sumbar harga minyak hanya Rp5.500 rupiah perliter, sementara di Riau bisa dijual ke Agen Rp8.000 perliter, dan menembus Rp9.000 perliter kalau dijual ke pengecer.***