PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejauh ini, baru 5 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemprov Riau yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk keterbukaan informasi publik.

Yang berasal dari instansi pemerintahan, yakni Diskominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan dan Biro Hukum. Sementara untuk instansi non pemerintah, baru Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang sudah memiliki PPID.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Riau sudah beberapa melayangkan surat kepada seluruh SKPD yang belum menaati surat edaran dari Pemerintah Pusat tersebut.

Karena PPID sangat memberikan kenyamanan dan pengetahuan bagi masyarakat yang menginginkan keterbukaan informasi instansi pemerintahan, mulai dari program kerja hingga penggunaan anggaran tahunan.

PPID merupakan pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian dan pelayanan informasi.

PPID dijabat pengelola bidang komunikasi, informasi dan kehumasan tingkat kementerian, provinsi, kabupaten dan kota yang ditunjuk masing-masing pimpinan tertinggi di lembaga tersebut.

"Ini merupakan surat ketiga yang kita sampaikan, diharapkan baik pemerintah hingga unit satuan kerja bisa secepat mungkin membentuk PPID," imbau Kadiskominfo Provinsi Riau, Ahmadsyah beberapa waktu lalu.

Tujuan PPID bisa diartikan sederhana, dimana contohnya satuan kerja. Masing-masing unit bisa mengekspos kegiatan dan program yang mereka laksanakan. "Yang namanya program, tidak ada yang rahasia, apalagi sudah dilelang atau berjalan," kata Ahmadsyah.

Dijelaskannya, ada 3 bentuk publikasi, yakni secara setiap saat, berkala hingga serta merta. "Semua kegiatan harus dipublis, agar jangan membuat masyarakat melaporkan ke lembaga terkait karena dinilai menutupi informasi publik," ujarnya.

Sementara itu, selain 5 SKPD tersebut, 4 kabupaten juga sudah membentuk PPID. Diantaranya Kabupaten Indragiri Hulu, Kuansing, Meranti dan Pelalawan.

Sementara kabupaten yang dalam proses pembentukan diantaranya Indragiri Hilir, Rokan Hulu dan Siak. Kemudian yang belum mengonfirmasi hingga saat ini yakni Bengkalis, Dumai, Kampar, Pekanbaru dan Rokan Hilir.***