PEKANBARU, GORIAU.COM -Terkait penyetoran secara deposito Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan Pemprov Riau dan Kabupaten Siak, Kota Dumai serta Pekanbaru diduga ilegal, Managemen PT Bank Riau dan Kepulauan Riau telah mengakuinya.

"Namun saya tidak bisa menyebutkan berapa atau besaran dana APBD tersebut," kata Humas Bank Riau-Kepri (BRK), Wahyudi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).

Pernyataan Wahyudi adalah menanggapi temuan Bank Indonesia (BI) di Jakarta yang dirilis oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Itu terkait indikasi adanya APBD 2012 milik Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Pekanbaru yang didepositokan secara ilegal di Bank Riau-Kepri.

Untuk total APBD Pemprov Riau ada sebanyak Rp1,4 triliun sementara Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Sama seperti giro, itu juga mendapatkan bunga yang kemudian menjadi keuntungan bagi daerah," kata Wahyudi.

Namun dia enggan menyebutkan ke rekening mana saja bunga deposito APBD Pemprov Riau dan Kabupaten Siak, Kota Dumai serta Pekanbaru di kirimkan. "Intinya kami tidak sejauh itu," kata Wahyudi ketika ditanya terkait ke rekening mana saja bunga deposito itu ditransfer.

Sebelumnya Koordinator Fitra Riau, Usman, mengatakan, bahwa deposito APBD tersebut disangkakan ilegal karena tidak diketahui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan tingkat kabupaten/kota.

Padahal, menurut dia, legislatif memiliki fungsi kontrol termasuk dalam pemanfaatan atau pengalokasian anggaran, khususnya yang berkaitan dengan APBD. "Seharusnya, pemerintah daerah melakukan koordinasi atau setidaknya menyampaikan rencana deposito APBD tersebut secara resmi ke DPRD. Tidak bisa seenaknya saja tanpa jelas kemana arah bunga deposito tersebut dialokasikan," katanya.

Fitra juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri aliran dana bunga deposito diduga ilegal Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Siak, Kota Dumai serta Pekanbaru itu.

LSM ini meriliskan, bahwa untuk penyimpanan dana secara deposito tersebut masing-masing daerah memiliki besaran yang berbeda saat dialokasikan ke Bank Riau-Kepri.

Semisal Pemkab Siak, diketahui mendepositokan dana APBD sebesar Rp500 miliar ke Bank Riau-Kepri Cabang Siak Sri Indrapura. Kemudian Pemkot Pekanbaru menyetorkan secara deposito APBD senilai Rp333,9 miliar ke Bank Riau-Kepri Cabang Utama, dan termasuk Pemkot Dumai serta Pemprov Riau.(fzr/ant)