PANGKALAN KERINCI -Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin memperingatkan perusahaan atau usaha yang bukan berasal dari Kabupaten Pelalawan untuk memiliki Nomor Lokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang di Pelalawan.

Pasalnya, jika NPWP hanya dari pusat, maka daerah tidak kebagian pendapatan pajak.

Hal itu disampaikan Wabup Nasarudin saat acara panen perdana sawit kebun kas Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Rabu (8/9/2021). Acara dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan.

Imbauan tersebut ditujukan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan namum bukan berasal dari Pelalawan.

"Tolong, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum ada NPWP Cabang agar segera dilengkapi," tegas Wabup Nasarudin, saat memberikan sambutan.

Menurutnya, masih ada perusahaan yang membuka usaha di Pelalawan, namun tidak memiliki NPWP Cabang. Sehingga daerah tidak merasakan kontribusi pajaknya.

"Kita inginkan agar ada kontribusinya, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke kas daerah. Kalau tak nanti akan kami sidak," tandas Wabup Nasarudin.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor: 067/DPMPTSP/V/2021/139 tanggal 5 Mei 2021 perihal kewajiban berkantor dan wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan usaha, pekerjaan dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan diinstruksikan kepada seluruh pimpinan badan usaha dan atau orang pribadi yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan wajib berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan.***