PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim, bersama Kepala Inspektorat Pelalawan Edi Suriandi, menghadiri acara laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN dan RB) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Wabup menyerahkan LAKIP pemerintah Kabupaten Pelalawan ke KemenPAN dan RB, Rabu (26/3/2014).

Kepala Inspektorat Pelalawan, Edi Suriandi menjelaskan, bahwa penyerahan LAKIP ini sebagai salah satu upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan syah.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,"jelasnya.

Sementara itu, Wabup Marwan menjelaskan, bahwa penyerahan LAKIP tersebut berdasarkan instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

"Selain itu peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah,"terangnya.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, lanjut Wabup Marwan, pemerintah daerah maupun satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintahan daerah diwajibkan menyusun LAKIP.

"LAKIP tersebut tentunya sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya,"tandasnya.(rkn)