DUMAI, GORIAU.COM - Sejak tahun 2010, retribusi alat pemadam kebakaran sudah ditiadakan, khususnya di Kota Dumai. Meski begitu, perusahaan tetap wajib lapor secara berkala sesuai ketentuan yang ada.

Demikian ditegaskan Kepala KPT (Badan Pelayanan dan Investasi) Kota Dumai menjawab GoRiau.com, Rabu (26/3/2014). Menurutnya, perusahaan tidak perlu lagi takut melaporkan alat pemadam yang dimiliki karena tak ada biaya melapor.

''Karena itu kita harapkan perusahaan membuat laporan langsung jangan melalui calo. Ini berlaku untuk semua perusahaan, tidak hanya Pertamina RU II Dumai,'' ujar Hendri.

Meski tidak dikenakan retribusi, perusahaan juga wajib mengurus izin saat melakukan penyadaan alat pemadam. Setelah didata dan didaftarkan, jika tidak masalah dan sesuai standar, maka izin akan segera dikeluarkan.

''Izin tetap diperlukan, tapi tak dikenakan biaya, hanya wajib lapor. Asalkan mengurus langsung tidak melalui calo. Itu saja. Jadi kita minta kesadaran dari pihak perusahaan untuk membuat laporan berkala,'' tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun 2012, tidak ada 1 rupiah pun yang diterima pada Kas Daerah Kota Dumai sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Ketua Fraksi Demokrat Plus Prapto Sucahyo meminta GM Pertamina harus menjawab secara jujur dengan permasalahan tersebut. ''Apa benar Pertamina tidak membayar retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran atau mungkin hanya disetor ke oknum tertentu. Pertamina sebagai BUMN atau perusahaan Negara pasti paham bahwa pungutan retribusi tersebut adalah perintah undang-undang,'' ungkap Politisi Partai Demkorat ini yang biasa disapa Cahyo, kepada wartawan, Senin (24/3/2014) lalu. ***