KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan perkara pupuk oplosan dari Polda Riau melalui Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (23/6/2021). Pelimpahan perkara ini dibarengi dengan penyerahan tersangka dan barang bukti langsung diserahkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang didampingi oleh pihak penyidik Polda Riau ke Kejari Kampar.

Dalam kasus ini pihak Kejati Riau menyerahkan sejumlah barang bukti serta seorang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Ada sejumlah barang bukti turut diserahkan, yakni, 55 sak Pupuk KCL yang telah diganti karungnya dengan merk Mahkota 50 Kg, 135 sak pupuk TSP yang telah diganti karungnya dengan merk Mahkota 50 Kg, 25 Sak pupuk NPK yang telah diganti karungnya dengan merk Mahkota 50 Kg, 90 sak pupuk TSP karung Polos 50 Kg, 1 unit mobil Mitbsubishi L300 serta sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut kita amankan dulu," kata Kajari Kampar, Arief Budiman melalui Kasi Pidum, Sabar Gunawan.

Dalam perkara ini juga pihak Kejati Riau juga menyerahkan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.

Tersangkanya ialah Suyetno alias Angga, Alias Lelek. Ia diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel. diduga pupuk tersebut oplosan.

Sabar menjelaskan dari berkas perkara yang diterima, terungkapnya kasus ini saat pihak kepolisian melakukan pengecekan disalah satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT 003/RW 001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos ukuran 50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran 50 kg kedalam karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran 50 kg.

"Tersangka tak bisa mengelak lantaran pihak Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi," jelasnya.

Tersangka terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga telah melanggar pasal 62 ayat (1) undang undang nomor 8 tahun 1999.

Sabar mengatakan pihaknya akan menyerahkan terdakwa ke Polres Kampar, hal itu dilakukan sembari menunggu proses persidangan.

"Tetap kita serahkan ke Polres, kemudian nanti kita limpahkan ke persidangan dan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang," pungkasnya.***