TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan telah memutus perkara praperadilan yang diajukan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman atas dugaan SPPD fiktif, Senin (5/4/2021) siang.

Sidang ini dipimpin hakim tunggal, Timothee Kencono Malye, SH. Pihak pemohon diwakili oleh Riski Poliang sebagai penasehat hukum. Sedangkan Kajari Kuansing diwakili oleh Kasi Pidsus Roni Saputra.

Berikut video putusan sidang praperadilan tersebut.***