
JAKARTA - Praktik dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Rabu (19/8/2026), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memanggil enam orang saksi guna mendalami modus operandi penunjukan yayasan yang diduga bermasalah.
Penyidik sebelumnya menemukan indikasi adanya penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai ketentuan. Yayasan yang menjadi mitra tersebut diduga kuat berafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN dan tidak memiliki kualifikasi persyaratan yang sah untuk melaksanakan operasional layanan gizi.
Untuk merangkai konstruksi hukum kasus tersebut, Kejagung memanggil enam pihak terkait. Saksi yang hadir adalah NSN dari Yayasan ABM, staf BGN berinisial AS, Direktur PT EC berinisial Y, ASN pada BGN berinisial RRNWP, Ketua Yayasan BIM berinisial RI, serta seorang pihak swasta berinisial R.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum dijalankan secara independen, akuntabel, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, instansi penegak hukum tersebut telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga bertanggung jawab. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.***