JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv.

Dua saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik adalah Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Mereka tercatat sebagai karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), salah satu anak usaha Agung Sedayu Group.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan seluruh saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB," sebutnya, Selasa (8/9/2026).

Daftar Saksi Tambahan

Selain unsur karyawan SCGU, penyidik turut memanggil pihak profesional dan korporasi lainnya. Saksi tersebut meliputi Vivi Novita Ranadireksa yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah dari usaha money changer, dan Robert Imanuel Nunuhitu yang menjabat Direktur PT Dua Sigma Nusantara.

Pemeriksaan ini diarahkan untuk menelisik asal-usul aliran dana gratifikasi senilai total Rp20,7 miliar. Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 dan resmi ditahan KPK 19 Agustus 2026.

Modus Sponsor Usaha Anak

Dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari pemanfaatan pengaruh jabatan tersangka. Tahun 2016, Haniv disinyalir mengirim email berisi arahan kepada bawahannya agar mendekati sejumlah perusahaan Wajib Pajak untuk meminta bantuan dana.

Dana tersebut dibungkus dalam bentuk sponsorship peragaan busana pakaian pria milik anaknya, Feby Paramita (FP). Usaha bernama FH Pour Homme by Feby Haniv itu beralamat di Victoria Residence, Karawaci. Akibat permintaan tersebut, anak Haniv menerima setoran langsung ke rekening pribadinya sebesar Rp400 juta dari Wajib Pajak Jakarta dan Rp300 juta dari entitas luar Jakarta.

Pencucian Melalui Valuta Asing

Tim penyidik juga membongkar pola penerimaan gratifikasi dalam wujud valuta asing selama kurun waktu 2013 hingga 2018. Uang dari sejumlah pihak tersebut ditukarkan secara bertahap melalui fasilitas money changer dengan total nilai penukaran Rp10 miliar.

Praktik serupa kembali terulang periode 2014-2022. Dengan bantuan perantara Budi Satria Atmadi (BSA), Haniv diduga kembali menerima aliran valuta asing yang kemudian disimpan rapi ke dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.***