PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Riau, Senin (13/6/2016) kemarin, dalam statusnya sebagai saksi. Dia mengaku dicecar pertanyaan seputar SK yang pernah diterbitkan saat menjabat selaku bupati.

Terkait itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meyakinkan, bahwa bukan tidak mungkin bupati dua periode tersebut akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak di Selatpanjang yang anggarannya mencapai puluhan miliar Rupiah.

"Ya, dalam rangka kepentingan penyidik (Kejati Riau), bukan tidak mungkin beliau (Irwan Nasir, red) kita panggil lagi (setelah kemarin)," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rahmad S Lubis, menjawab GoRiau.com.

"Mungkin saja, jika dibutuhkan (keterangan tambahan, red), kita akan panggil lagi. Ini menyesuaikan nantinya," tutur Rahmad. Terkait itu, Irwan Nasir menanggapinya dengan santai. "Kalau melihat ini, kan hanya konfirmasi terkait SK saja, tapi yang lebih mengerti kan mereka (penyidik, red)," jawab Irwan Nasir.

Diberitakan sebelumnya, bupati dari Kabupaten termuda di Riau tersebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya berhalangan lantaran harus menghadiri pelantikan Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta.

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan empat tersangka, antara lain Muhammad Habibi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dorak.

Selanjutnya Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. ***