
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperketat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kejahatan lingkungan. Hingga Jumat (28/8/2026), pihak kepolisian mencatat ada 37 perkara dugaan karhutla dengan total 40 tersangka, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem seluas 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan memaparkan bahwa penanganan puluhan perkara ini dilakukan secara komprehensif bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat kepolisian resor (polres). Langkah investigasi agresif ini diambil menyusul masih terdeteksinya sejumlah titik panas di wilayah Provinsi Riau.
"Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani," jelasnya.
Dalam perkembangannya, kepolisian mengidentifikasi tiga tambahan kasus karhutla yang baru saja diungkap. Kasus pertama berlokasi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dengan tersangka berinisial MA (28). Insiden dugaan pembakaran di wilayah ini tercatat terbakar sejak Selasa (6/8/2026).
Insiden serupa turut terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang menyeret warga setempat berinisial NR (54) sebagai tersangka. Kasus ketiga teridentifikasi di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan menjerat tersangka EPT (48).
Terkait sebaran penindakan, Polres Bengkalis dan Polres Pelalawan tercatat menangani kasus terbanyak. Secara rinci, Polres Pelalawan memproses tujuh kasus dengan delapan tersangka, angka yang sama dengan penindakan di wilayah Polres Bengkalis. Polres Indragiri Hilir turut menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka, disusul Polres Kampar dengan empat kasus, Polres Rokan Hilir tiga kasus, Polres Indragiri Hulu tiga kasus, Polresta Pekanbaru dua kasus, serta Polres Dumai dan Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu kasus.
Hasil pendalaman sementara mengindikasikan bahwa mayoritas insiden kebakaran dipicu oleh unsur kesengajaan. Para tersangka diduga kuat membersihkan lahan dengan metode bakar demi efisiensi biaya untuk memperluas area perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura. Di sisi lain, sebagian kecil kasus dipicu oleh kelalaian pembakaran sampah yang merambat ke area gambut kering.
Dalam mengusut rangkaian kejahatan lingkungan ini, penyidik mengaplikasikan metode scientific criminal investigation guna merangkai alat bukti yang tidak terbantahkan.
"Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada," tegasnya.
Penindakan tersebut tidak hanya menyasar perorangan. Korporasi juga berpeluang besar dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterkaitan sistematis. Para tersangka dijerat dengan regulasi berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain fokus pada karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak dugaan aktivitas perambahan tanpa izin di dalam area pengelolaan hutan kemasyarakatan Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (Ikram) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Operasi ini bermula dari laporan pengurus koperasi terkait adanya pembukaan lahan menggunakan alat berat secara ilegal di area konsesi seluas 1.730 hektare tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas menahan dua tersangka, yakni CWH selaku pihak pembeli atau penguasa lahan, dan AA yang berperan sebagai penjual. Sebagai instrumen kejahatan, polisi turut menyita satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye beserta dokumen transaksi jual beli lahan.
"Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali," pungkasnya. ***