JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai sebagai langkah awal memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemerhati pemilu, Krisnajaya mengatakan, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mendorong demokrasi internal partai yang lebih sehat serta mencegah dominasi kekuasaan jangka panjang. Dominasi satu figur dalam waktu lama berisiko memicu stagnasi, praktik patronase, hingga politik dinasti yang membuka peluang korupsi terstruktur.

"Masalah mendasar kita adalah lemahnya demokrasi internal partai. Salah satu gejalanya, ketua umum bisa menjabat terlalu lama tanpa sirkulasi kepemimpinan," ujar Krisnajaya kepada inilah.com, Jumat (24/4/2026).

Partai politik seharusnya menjadi ruang kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elite tertentu. Pembatasan masa jabatan bisa menjadi langkah korektif memperbaiki tata kelola partai. Meski ada potensi benturan dengan prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, kebebasan tidak boleh dijadikan alasan membiarkan praktik perusak demokrasi.

"Kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung disalahgunakan. Ini pelajaran klasik dalam demokrasi," jelas Ketua Jaringan Aktivis Pemantau Pemilu dan Relawan Independen (JAPPRI) tersebut.

Indonesia dinilai belum berada pada tahap demokrasi internal partai yang bisa berjalan sepenuhnya tanpa intervensi. Oleh karena itu, aturan masa jabatan ini dapat dipahami sebagai shock therapy demi mendorong perubahan. Reformasi lain seperti transparansi pendanaan partai dan mekanisme pemilihan internal yang terbuka juga harus berjalan beriringan agar aturan tidak sekadar formalitas.

"Elite lama bisa saja tetap berkuasa melalui figur pengganti," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi.

"Kami memandang sektor politik masih rawan korupsi. Karena itu, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan," papar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Berbagai program pencegahan terus dijalankan, termasuk pendidikan politik berintegritas dan kampanye tolak politik uang. Melalui fungsi monitoring, KPK memetakan area rawan korupsi yang kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan.

"Hasil kajian itu kami jadikan rekomendasi untuk dibahas dan ditindaklanjuti," urainya.

Rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki tata kelola politik, mendorong sistem yang lebih transparan, dan akuntabel. ***