TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Salah satu dari 6 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan adalah memecah Dinas Pekerjaan Umum (PU), menjadi 3 Dinas. Yaitu Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Pengairan, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, pemecahan Dinas PU menjadi perlu menjadi perhatian serius, karena ruang lingkup beban kerja relatif kecil.

''Menurut pandangan Fraksi PKB, pemecahan Dinas PU ini kusus pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman perlu menjadi perhatian,'' ujar Sekretaris fraksi PKB, Fadli H Sofyan pada Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap 7 usulan Ranperda Inhil, Senin (27/10/2014) sore.

Untuk itu, dikatakannya, fraksi PKB mengusulkan agar pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman dirubah menjadi Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.

''Dan sebutan pada Dinas Pemakaman, cukup menjadi tugas dari Dinas dimaksud tanpa perlu menyebutkan lagi nama pemakaman pada dinasnya,'' jelas Fadli.

Berbeda dengan fraksi PKB, fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan menyetujui dengan usulan Bupati Inhil tersebut.

''Fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan setuju dengan usulan pemekaran Dinas PU,'' kata Juru Bicara (Jubir) fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan.(ayu)