
LEBAK – Seorang ustaz di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.
Dikutip dari Inews.id, aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku di tempat korban sehari-hari mengaji. Selain masih di bawah umur, korban juga penyandang keterbelakangan mental.
Tindak asusila pelaku terungkap bermula dari kecurigaan keluarga bermula ketika korban tidak mau lagi berangkat mengaji. Ketika ditanya kelharganya, korban menjawab kalau dirinya dilarang mengaji oleh istri pelaku.
“Waktu ditanya, katanya ga boleh ngaji di sana lagi. Kami tanya apa alasannya, korban mengaku dilarang oleh istri pelaku. Keluarga jadi makin curiga ada apa sebenarnya,” ungkap salah satu keluarga korban.
Setelah didesak, korban menceritakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh pelaku dan dipergoki oleh istrinya,
“Karena kepergok, maka korban dilarang datang lagi,” ujar keluarga.
Berbekal pengakuan korban, oknum ustaz tersebut akhirnya dipanggil untuk diklarifikasi, pada Sabtu (3/8/2024) malam.
"Oleh warga dan RT dipanggillah untuk dimintai klarifikasi. Awalnya ga mengakui,” ujar keluarga korban.
Hingga akhirnya, guru pelaku datang ke rumah korban, Ahad (4/8/2024) menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Sontak keluarga marah atas perbuatan pelaku.
“Waktu itu keluarga marah dan kecewa. Awalnya kami merasa tempat itu adalah yang tepat dan aman. Tapi faktanya, anak kami mengalami perbuatan yang biadab,” keluh keluarga korban.
Atas perbuatan dan pengakuan pelaku, warga memberi sanksi sosial agar pelaku tidak lagi tinggal di wilayah tersebut.
"Kebetulan dia pendatang, dan tanah tempat kobong (mengaji) juga milik keluarga korban,” jelas keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak pemerintah desa dan kecamatan, pihak keluarga akan dimintai keterangan lanjutan terkait peristiwa tersebut.***