PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke lapangan menanggapi keluhan warga terkait dampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Keluhan tersebut meliputi masalah fasilitas sosial dan umum yang terdampak, serta penggusuran lahan tanpa kejelasan ganti rugi. Kunjungan dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025).

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota Zulkardi, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Ervan, dan Nofrizal. Tim turun ke sejumlah titik, termasuk Perumahan Citra Palas Sejahtera di Kecamatan Rumbai Barat.

Roni Amriel menyatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan langsung kondisi yang dikeluhkan warga, terutama terkait drainase, fasos-fasum, dan penggusuran lahan. “Kita turun langsung ke lapangan, pertama di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Rumbai Barat. Kita kunjungi bersama OPD terkait, hanya saja BPN dan dinas yang menjadi leading sector perumahan dan permukiman tidak hadir,” ujar Roni.

Dari peninjauan, ditemukan fakta bahwa parit yang menjadi saluran drainase utama perumahan telah ditimbun. Hal ini mengakibatkan aliran air terhambat dan memicu banjir di permukiman. “Yang kita temukan di lapangan bukan sekadar tersumbat, tapi parit itu ditimbun. Akibatnya drainase buntu, air tidak mengalir ke sungai. Ketika debit sungai naik, kawasan perumahan langsung tergenang banjir,” jelas Roni.

Komisi IV akan menegaskan persoalan ini kepada Badan Pertanahan Nasional, khususnya terkait keabsahan pengukuran lahan. “Kami ingin pastikan, dalam SHGB atau SKGR pemilik lahan atau developer, apakah parit itu termasuk objek yang diukur atau tidak. Kalau memang ada parit, saya yakin BPN tidak akan mengukur parit sebagai lahan,” tegasnya.

Selain drainase, Komisi IV juga menemukan bahwa fasos dan fasum yang tercantum dalam site plan perumahan telah digunakan untuk kepentingan proyek jalan tol. “Kita cek site plan tata ruang yang dikeluarkan waktu itu. Di dalamnya jelas ada fasos dan fasum. Tapi di lapangan, fasos-fasum tersebut sudah masuk wilayah jalan tol, termasuk jalan lingkungan perumahan dan lahan aktivitas warga,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena fasos dan fasum merupakan syarat utama penerbitan izin perumahan. “Fasos-fasum itu syarat mutlak untuk mendapatkan site plan dan izin mendirikan perumahan. Tapi yang kita temukan, fasos-fasum itu justru dijual ke pihak tol. Ini jelas merugikan warga,” katanya.

Komisi IV juga melihat langsung penggusuran rumah dan lahan masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari pihak PPK Tol maupun Kementerian PUPR. “Kita lihat sendiri di lapangan, rumah warga dibongkar, dan kita juga melihat trase tol ini berbelok-belok, seolah menghindari bangunan tertentu. Akhirnya masyarakat tertentu yang justru menjadi sasaran penggusuran,” tambahnya.

Roni mengungkapkan bahwa Komisi IV telah memanggil BPN dan PPK Tol dalam rapat dengar pendapat, namun data penting yang dibutuhkan belum diserahkan. “BPN minta waktu, PPK Tol tidak hadir dan hanya diwakili staf, itupun tidak bisa memberikan informasi yang kami butuhkan. Ini yang membuat persoalan semakin tidak jelas,” tegasnya.

Dari kunjungan tersebut, ada tiga temuan utama. Pertama, penimbunan parit drainase yang menyebabkan banjir. Kedua, fasos dan fasum perumahan yang masuk wilayah jalan tol. Ketiga, penggusuran rumah dan lahan tanpa ganti rugi.

“Kami sangat menyayangkan, padahal dari awal masyarakat ini sudah diundang, disosialisasikan, bahkan sudah divalidasi. Tinggal menunggu pembayaran, tapi tiba-tiba muncul aturan lama tahun 1959 dan 1970 an. Ini menunjukkan pihak-pihak terkait tidak mempelajari mekanisme pembebasan lahan secara komprehensif,” katanya.

Roni juga menyoroti dampak ekonomi warga akibat penggusuran. “Ada masyarakat yang ekonominya mati total. Rumah dan tempat usaha digusur, tapi tidak ada ganti rugi. Bahkan pemerintah terkesan abai. Karena itu tadi Komisi IV turun langsung membantu sembako agar mereka bisa bertahan,” ujarnya.

Komisi IV berkomitmen mengawal persoalan ini hingga hak masyarakat dipenuhi. “Kami berkomitmen mendorong agar minimal ganti rugi fisik bangunan rumah, taman, dan fasilitas warga itu dibayarkan. Untuk lahan yang berstatus BMN, kami akan menempuh upaya hukum lain agar hak masyarakat tetap terpenuhi,” imbuhnya.

Terkait fasos dan fasum di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Roni menyebut peran developer sangat kuat. “Kalau fasos-fasum, yang bermain itu developer Perumahan Citra. Kita sudah undang empat kali, tapi tidak pernah hadir. Awal tahun nanti, kita akan undang kembali dan akan kita libatkan kepolisian,” katanya.

Roni menegaskan persoalan di perumahan tersebut terbagi dua, yakni masalah drainase dan penjualan fasos-fasum, serta penggusuran lahan oleh proyek tol. “Namun semuanya akan kita giring terus. Komisi IV berjanji akan mengawal kasus ini sampai hak-hak masyarakat benar-benar dikembalikan,” pungkasnya. ***