PEKANBARU – Di sebuah rumah berukuran 5x4 meter di kawasan Kilometer 8 Rumbai Barat, Litawati dan keluarganya kini berteduh dari panas siang dan dingin malam. Rumah sempit itu bukan miliknya, melainkan rumah mamaknya, tempat ia menumpang hidup bersama suami dan empat anak setelah rumah mereka digusur demi pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Penggusuran itu terjadi awal Desember lalu. Rumah Litawati yang berdiri di atas lahan 8x12 meter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, rata dengan tanah setelah dieksekusi aparat. Sejak saat itu, hidup keluarga kecil ini berubah drastis, bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga rasa aman.
“Sekarang kami berenam tinggal di rumah 5x4 meter, Pak. Tingginya cuma dua setengah meter, panas. Anak-anak tidur semua di situ. Kamar mandi pun numpang. Siapa yang tak stres,” ujar Litawati kepada GoRiau.com, Rabu (24/12/2025).
Litawati mengaku penghasilan keluarga sangat terbatas. Suaminya hanya bekerja sebagai penjaga malam dengan gaji sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Di tengah kondisi itu, kebutuhan pendidikan anak-anak tetap berjalan. Anak sulungnya hendak melanjutkan sekolah, sementara anak keempatnya, Naura, baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
Ia menolak tawaran “sagu hati” Rp 30 juta yang disebut-sebut diberikan kepada enam keluarga terdampak. Meski uang itu sangat ia butuhkan, terutama untuk membeli laptop keperluan sekolah anaknya, Litawati memilih bertahan.
“Saya butuh uang, Pak. Laptop anak saya beli dari utang karena dia mau ujian. Tapi uang itu bukan hak kami. Kami tidak mau,” katanya lirih.
Trauma tak hanya dialami orang dewasa. Naura, anak keempat Litawati, berada di rumah saat alat berat membongkar bangunan. Tangis dan ketakutan masih membekas. Cita-citanya menjadi polisi kini bercampur rasa takut melihat seragam dan aparat.
“Dia nangis, Pak. Sekarang masih mau jadi polisi, tapi takut. Sedih waktu rumah dibongkar,” kata Litawati.
Kisah serupa dialami Rizky, anak pertama Litawati. Ia menyaksikan langsung proses penggusuran yang menurutnya meninggalkan luka psikologis mendalam, terutama bagi anak-anak kecil di lingkungan itu.
“Kami cuma bisa pasrah, Bang. Anak-anak trauma. Umur lima tahun ke atas semua lihat kejadian itu,” ujar Rizky.
Penggusuran enam rumah di Jalan Yos Sudarso itu dilakukan berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Objek yang dieksekusi merupakan bagian dari pengadaan tanah Paket 2.7 Jalan Tol Pekanbaru–Rengat atau Tol Lingkar Pekanbaru, proyek strategis nasional dengan panjang sekitar 13,5 kilometer.
Keluarga besar Juwita Susanti dan Syukri, kerabat Litawati, mengungkapkan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut selama empat generasi. Meski hanya berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), mereka rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami tidak menolak proyek. Kami ikut ukur tanah, bangunan, tanaman. Karena dari awal dijanjikan ‘ganti untung’,” kata Syukri.
Masalah muncul ketika dalam musyawarah ganti rugi, tanah yang mereka tempati dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Nama pemilik tanah dalam dokumen bahkan tercantum atas nama orang lain dengan embel-embel BMN. Janji ganti rugi pun berubah menjadi nihil.
“Kami dinyatakan tidak dapat satu rupiah pun, tapi tetap harus pindah. Tidak ada solusi,” ujar Juwita.
Puncaknya terjadi pada Kamis (4/12/2025). Eksekusi dilakukan sehari setelah surat pemberitahuan diterima. Rumah-rumah diratakan, menyisakan puing yang kemudian dijual murah untuk menyambung hidup.
“Kami punya KTP, KK, bayar pajak. Tapi rasanya kami lebih rendah dari hewan. Hewan saja dievakuasi,” kata Syukri dengan suara bergetar saat hearing DPRD Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru menyoroti kasus ini, termasuk dugaan perubahan trase jalan tol yang dinilai menghindari kawasan tertentu dan berujung pada permukiman warga kecil. Dewan bahkan membuka opsi pembentukan panitia khusus jika masalah tak kunjung tuntas.
“Ada warga menguasai lahan 20 sampai 50 tahun. Apa dasar BPN memplot ulang? Ini harus dibuka,” ujar anggota DPRD, Roni.
Disisi lain, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menilai perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang terjadi berulang kali diduga menjadi penyebab utama warga terdampak tidak memperoleh ganti rugi secara layak.
Menurut Zulkardi, perubahan trase terjadi setelah adanya keberatan dari pihak tertentu, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, sehingga jalur proyek dialihkan dan berdampak langsung pada permukiman warga.
“Awalnya trase itu tidak mengenai masyarakat. Namun karena ada pihak yang keberatan, termasuk pesantren, trase kemudian dialihkan dan justru mengenai warga. Ini yang harus dijelaskan secara terang,” kata Zulkardi.
Dari pihak pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh prosedur hukum ditempuh. Sengketa, menurutnya, berkaitan dengan tumpang tindih klaim lahan dengan BMN.
“Kalau tanah sudah dinyatakan BMN, nilainya menjadi nol. Negara tidak boleh membayar,” ujar Eva (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa bangunan di atas tanah BMN juga tidak dapat diberi ganti rugi karena tidak memiliki izin membangun dari pemilik aset negara, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kalau saya memaksakan membayar, saya yang masuk penjara. Ini soal akuntabilitas keuangan negara,” katanya.
Eva menyebut pemerintah telah menawarkan mekanisme konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan, serta membuka ruang gugatan hukum bagi warga.
“Silakan gugat pemerintah. Kalau nanti ada putusan yang menyatakan warga berhak, uang itu akan dibayarkan,” ujarnya.
Di Rumbai Barat, Jalan Tol Pekanbaru–Rengat mungkin kelak mempercepat mobilitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun bagi Litawati, Juwita, dan keluarga lainnya, proyek itu meninggalkan luka sosial yang belum sembuh—tentang rumah yang hilang, anak-anak yang trauma, dan harapan agar pembangunan tetap memanusiakan manusia. ***


