PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersiap menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau. Pelaksanaan seleksi akhir oleh Komisi I DPRD Riau ini dijadwalkan berlangsung usai masa reses anggota dewan dan ditargetkan rampung sebelum 16 Agustus 2026.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nurazmi Hasyim memastikan pihaknya telah menerima dokumen hasil seleksi dari tim seleksi (timsel) pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan aturan legislatif, dewan memiliki tenggat waktu satu bulan untuk menuntaskan tahapan pengujian tersebut.

"Insya Allah fit and proper test akan kita laksanakan setelah masa reses. Karena ada batas waktu maksimal satu bulan sejak berkas diterima, maka sebelum tanggal 16 Agustus proses itu sudah harus selesai," urainya.

Pelaksanaan agenda pengujian ini diestimasikan berlangsung selama sepekan, beriringan dengan berakhirnya masa turun ke daerah pemilihan (dapil) bagi para legislator.

"Jadwalnya kemungkinan setelah reses. Yang jelas target kita antara tanggal 10 sampai 16 Agustus seluruh proses fit and proper test sudah terlaksana," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Pada tahapan penjaringan ini, dewan mengemban mandat untuk menetapkan lima komisioner KIP Riau berdasarkan daftar kandidat yang diserahkan timsel. Sementara untuk lembaga penyiaran, DPRD akan memilih tujuh komisioner KPID Riau yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai untuk menjalankan fungsi pengawasan di daerah.

Nurazmi turut mengingatkan seluruh anggota Komisi I agar hadir dan berpartisipasi penuh selama rangkaian uji kepatutan berlangsung. Tingkat kehadiran para anggota legislatif dinilai menjadi syarat penting guna menjamin objektivitas seleksi, sehingga mampu menghasilkan figur komisioner yang tepat bagi masyarakat Riau. ***