TEMBILAHAN -Mu (22), warga Teluk Sangka, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dicukur gundul setelah kedapatan mengkonsumsi 10 butir pil dextro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil, Marta Haryadi, Jumat (11/6/2021) pagi mengatakan, awalnya pada Kamis malam Tim URC Satpol PP melaksanakan kegiatan patroli.

"Sekira pukul 21.30 Wib Tim URC memulai patroli di sekitar Hutan Kota, Taman Kota Jalan Akasia dan sekitaran Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu," ungkapnya.

Lanjut dia, Tim URC berpatroli di sekitar Hutan Kota mendapati 6 pemuda sedang berkumpul. Namun saat tim menghampiri, sekelompok pemuda tersebut kabur ke arah Jalan Pendidikan.

"Tim menemukan barang bukti berupa obat yang mengandung Dextromethorphan dan 2 motor. Tim langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Pos URC," kata Marta.

Tim URC Satpol PP sempat kehilangan jejak 6 pemuda tersebut. Sekitar 15 menit berselang Tim Intelijen yang tergabung dalam Tim menemukan 6 pemuda tersebut di sekitar Gedung Tasik Gemilang dan langsung digiring ke Pos URC.

"Dari hasil pemeriksaan, hanya Mu yang mengkonsumsi pil Dextro sebanyak 10 butir. Obat tersebut dibelikan oleh temannya Kh (21) di apotek Jalan M Boya," terangnya.

Marta mengatakan, pemuda berinisial Mu dan Kh diberikan tindakan hukuman fisik dan dicukur gundul rambutnya.

"Sementara 4 pemuda lainnya hanya diberi nasihat dan pembinaan, dan diakhir pemeriksaan pemuda tersebut diberikan surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama," tandasnya, kepada GoRiau.com.***