JAKARTA – Tersangka korupsi PT Duta Palma Group, Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi dilarikan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis 18 Agustus 2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis 18 Agustus 2022.

Dengan didampingi oleh pengacaranya, pria yang akrab disapa Apeng itu diperiksa terkait perannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, ia mengatakan usai menjalani pemeriksaan, kondisi kesehatan Surya Darmadi drop sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," kata dia.

Dengan mengenakan kemeja putih, celana kain hitam serta menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung, Surya Darmadi yang duduk di kursi roda dengan tangan di borgol itu keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Kemudian pada Jumat 19 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

"Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini," ujarnya. ***