TEMBILAHAN- Setelah berhasil menyita 15 karung bawang merah ilegal dengan berat 750 kilogram, yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui wilayah perairan, Polres Inhil, Riau kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Dari pengembangan kasus, Polres Inhil kembali berhasil mengamankan 17 karung bawang putih merk ZLN dan 18 karung cabai merah tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat karantina.

''Dari keterangan OM (pembawa bawang ilegal), bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari DR, selanjutnya anggota langsung melacak keberadaan DR,'' jelas Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media, Rabu (4/5/2016) di Mapolres Inhil usai menyerahkan hasil tangkapan ke Balai Karantina cabang Tembilahan.

Akhirnya, DR pun dikatakan Kapolres dapat dibekuk, Selasa (3/5/2016) di Kecamatan Kateman.

Dari hasil penggeledahan gudang milik DR itulah, ditemukan barang bukti berupa 17 karung bawang putih merk ZLN dan 18 karung cabai merah tanpa dilengkapi dokumen dan sertifikat karantina.

''Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil, sementara barang bukti sudah diserahkan kepada Balai Karantina cabang Tembilahan,'' tukas Hadi Wicaksono.***