PANGKEP - Aparat Polres Pangkep menangkap empat pria dan menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan terhadap HS, seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dikutip dari detikcom, keempat tersangka memerkosa korban secara bergilir pada malam hari, kemudian membiarkannya terkapar di halaman rumah pelaku hingga pagi.

''Nah, keesokan harinya itu, korban (yang sudah tidak berdaya) lalu minta diantar pulang kepada pelaku. Setelah itu korban menceritakan ke keluarganya, hingga akhirnya melapor ke polisi. Dari 5 orang yang kita amankan, 4 orang sudah ditetapkan tersangka,'' kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangannya di Polres Pangkep, Kamis (6/8/2020).

Dituturkan Ibrahim, polisi sudah menggali peran masing-masing pelaku.

Aksi pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (1/8) lalu ini berawal saat korban diajak oleh mantan pacarnya, DA (17) dan 2 teman DA ke tempat karaoke. Dari tempat karaoke, korban diajak ke rumah pelaku.

''Saat korban berada di lokasi itu, mantan pacarnya ini mengajak korban nonton video porno. Lalu mereka akhirnya berhubungan badan," kata Ibrahim.

Hubungan badan ini kemudian direkam oleh teman DA, pria bernama Arif, secara sembunyi-sembunyi. Sesaat setelah korban berhubungan badan dengan DA, Arif kemudian mengirim video yang direkamnya kepada korban.

Saat mengirim video itu ke korbannya, Arif mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayaninya. Korban yang takut pada ancaman Arif akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat Arif.

Namun usai korban disetubuhi oleh Arif, datang pelaku lainnya, Wahyu (25), yang seketika masuk ke kamar. Wahyu juga ikut memaksa korban melakukan hubungan badan.

''Korban saat itu belum sempat menggunakan celananya dan akhirnya disetubuhi oleh pelaku ketiga ini (Wahyu) di dalam kamar itu,'' lanjutnya.

Usai melampiaskan nafsunya ke korban, pelaku DA, Arif, dan Wahyu kemudian mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban muntah-muntah dan tidak berdaya.

Di saat itu pula datang pria lainnya, yakni Yusuf (28) dan Arfan (27). Yusuf yang melihat korban tidak berdaya langsung ikut melampiaskan nafsunya.

''Karena melihat korban ini sudah dalam kondisi tidak berdaya, salah satu temannya berinisial Y yang baru datang itu ikut menyetubuhi korban. Yang satunya tidak melakukan, makanya kita jadikan sebagai saksi,'' imbuhnya.

Aksi bejat para pelaku belum berhenti sampai di situ. Usai Yusuf melakukan aksi bejatnya, pelaku DA dan Arif kembali mencabuli korban secara bergantian sembari terus mencekoki korban dengan miras. Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya ditinggalkan terkapar di halaman rumah pelaku.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 285 subsider Pasal 286 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***