
SELATPANJANG - Saturan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, menghentikan perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Dorak Selatpanjang sesuai tanggal 18 Oktober 2016 lalu. Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan anak bawah umur itu berhasil diselesaikan setelah menempuh upaya Diversi.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Reskrim AKP R Zuhri Siregar SSos, Rabu (2/11/2016) malam.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Terancam 15 Tahun Penjara dan Tidak Bisa Diversi
Kata R Zuhri, pada Rabu siang sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan upaya diversi di Gedung Bhayangkari. Diversi ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/113/X/2016/Riau/Res Kep. Meranti/Spkt tanggal 18 Oktober 2016 tentang tindak pidana pengeroyokan di Jalan Dorak, Selatpanjang pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Lima Bocah Diamankan Usai Curi 120 Sepeda Elektrik, Polisi Lakukan Diversi
Dalam kejadian itu, diceritakan R Zuhri, korban AOS (19) warga Jalan Banglas dikeroyok dua anak bawah umur yaitu AR (17) warga Jalan Gelora dan Al (17) warga Jalan Dorak Selatpanjang. Kedua pelaku yang masih bawah umur ini berstatus pelajar.
Baca Juga: Diversi Berhasil, Polisi Bebaskan Lima Bocah Pelaku Pencurian
"Kegiatan Diversi dilakukan karena pelaku masih dibawah umur, berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," kata R Zuhri.
Baca Juga: Komnas-PA Riau Upayakan Diversi Bocah Perempuan Pembawa 1Kg Ganja
Lalu, tambah Zuhri, dalam Diversi yang Ia pimpin, dihadiri juga Kanit I Pidum Ipda Muzaki STK, Penyidik PPA Satreskrim, P2TP2A, Bapas, perwakilan pekerja sosial, dan dihadiri oleh masing-masing pihak, baik korban maupun pelaku.
Dalam upaya Diversi itu, dicerita Zuhri lagi, disepakati bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Pihak pelaku membantu biaya perobatan kepadakorban dan kedua belah pihak tidak akan mempermasalahkan perkara pengeroyokan tersebut di kemudian hari.
"Dengan tercapainya kesepakatan ini, penyidik akan meminta penetapan Diversi ke PN Bengkalis dan selanjutnya perkara penganiayaan tersebut akan dihentikan," ujar R Zuhri. ***#Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini