SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sebanyak 19 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Siak yang terdiri dari serikat pekerja, Apindo, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kadissoskertran) serta pakar ketenagakerjaan, tidak menemui kesepakatan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2015.

Kendati rapat pembahasan UMK Siak 2015 di Hotel Binaria Tiga yang dipimpin Kadisosnakertran Drs H Nurmansyah MSi itu sudah berlangsung sekitar 5 jam, namun serikat pekerja menolak membahas masalah UMK. Alasannya, sebelum UMK ditetapkan, Dewan Pengupahan harus menetapkan upah sektor sawit, sebab sebagian besar pekerja di Siak mencari nafkah di perusahaan sawit.

"Sejak tahun 2013 setiap pembahasan UMK selalu kita ngotot untuk membahas upah sektor sawit ini, tapi sampai saat ini tak pernah direalisasikan, padahal di tatib pembahasan UMK sudah disepakati, tak kenyataannya selalu diabaikan. Tahun ini hal itu kembali terjadi, jadi kita dari serikat pekerja sepakat tak mau membahas UMK, sebelum upah sektor sawit ini ditetapkan," kata Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Siak, Sunan Tumenggung Saragih kepada GoRiau.com, Rabu (12/11/14).

Dikatakannya, serikat pekerja sepakat untuk menemui Bupati Siak guna membahas persoalan upah sektor sawit tersebut. "Apabila keinginan itu tidak juga diakomodir Bupati, serikat pekerja akan menggelar rapat untuk menentukan sikap," jelasnya.

Terkait persoalan UMK, lanjut Sunan, serikat pekerja mengusulkan angka Rp2.300.000 atau naik sekitar 15 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.935.000. Sementara, UMK Siak 2014 ini sebesar Rp1.850.000.

Perwakilan Apindo yang mengikuti rapat pembahasan UMK diantaranya, Zulfikar, Zainal Abidin dan Agus Setiawan. Mereka terlihat tidak banyak komentar terkait keinginan serikat pekerja untuk memprioritaskan pembahasan upah sektor sawit sebelum penetapan UMK.

Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Drs H Nurmansyah MSi terlihat kesal dengan sikap serikat pekerja tersebut. Menurutnya, apa yang diinginkan serikat pekerja untuk menetapkan upah sektor sawit tidak bisa terealisasi, karena asosiasi yang menaungi pekerja sawit itu belum ada di Riau.

"Gimana bisa ditetapkan upah sektor sawit ini, asosiasinya saja tak ada di Riau. Ini kan memaksakan diri namanya. Kalau UMK ini menolak mereka bahas, tentu mereka yang rugi sendiri, sebab jika hingga batas tanggal 20 November ini tak diserahkan ke provinsi, maka terpaksa gunakan UMK 2014. Yang rugi siapa, tentu para pekerja, kita sebagai pemerintah hanya menfasilitasi saja, tak ada kepentingan kita di sini," tegasnya.

Pakar Ketenagakerjaan Siak, Saifuddin Syukur menyarankan agar mendukung keinginan serikat pekerja untuk membicarakan persoalan upah sektor sawit ini dengan Bupati.

"Kan masih ada waktu satu minggu, buat saja pertemuan dengan Bupati Siak, biar keinginan teman-teman serikat pekerja terpenuhi," ujarnya.

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dissoskertran Siak Imron Rosali mengakui sektor sawit merupakan pendongkrak ekomoni masyarakat Siak. Namun, sebelum menetapkan upah di sektor sawit itu, terlebih dahulu dibentuk asosiasi.

"Agar pembahasan UMK ini cepat selesai, mari kita sepakati dulu penetapan UMK, kemudian baru bahas persoalan upah sektor sawit ini," jelasnya.

Hingga pukul 15.00 WIB, serikat pekerja tetap menolak membahas UMK tahun 2015.(nal)