PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan menghentikan pencetakan e-KTP untuk sementara sampai adanya petunjuk pelaksanaan dari Kemendagri. Hal ini terkait adanya polemik soal penghapusan kolom agama di KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Drs Syafruddin, Rabu (12/11) menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penghentikan sementara pencetakan e-KTP.

"Pada 16-18 November kita diundang Rakernas oleh Kemendagri di Yogyakarta membicarakan persoalan ini," katanya.

Syafruddin menjelaskan, berkemungkinan dalam Rakernas itu akan dibahas persoalan penghapusan kolom agama dalam pencetakan identitas kependudukan yang baru. Tak hanya itu, juga soal bahasa elektronic KTP yang harus diubah menjadi KTP elektronika akan mejadi pokok bahasan dalam rakernas nanti.

"Kalau sekarang kan kita memakai ejaan dari bahasa Inggris yakni electronic KTP, jadi nanti itu harus diubah menjadi KTP elektronik. Kata elektronik-nya dipindah ke belakang," ungkapnya.

Karena itu, sambungnya, pihaknya juga belum bisa menjawab terkait kebijakanmendagri yang akan menghapuskan kolom agama di identitas kependudukan yang baru nanti.

"Namun yang jelas, untuk saat ini memang pencetakan e-KTP dihentikan sementara sampai menunggu juknis pasca rakernas mendatang," tutupnya.(***)