PEKANBARU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan penyidikan mendalam terhadap dua pengedar narkoba, Wn alias Pak Cik (40) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan dan rekannya Sa alias Ocu (27) warga asal Kota Bangkinang, Kampar.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman mengungkapkan, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba antar provinsi dan biasa masuk ke Kota Pekanbaru melalui Kabupaten Bengkalis.

"Kita sudah lakukan penyelidikan sejak Oktober 2016 lalu, dan informasi yang kita peroleh, mereka kerap masuk ke Pekanbaru melalui Bengkalis," ujar Deddi.

BACA JUGA:

. Seorang ASN Pelalawan Diringkus Polisi, bawa Setengah Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi ke Pekanbaru

. Edarkan Narkoba, 2 Warga Pelalawan Diringkus Bersama Belasan Paket Sabu dan Ganja

Sementara itu, Wn mengaku sudah satu tahun berbisnis sabu. Barang haram tersebut dibawa langsung dari Bengkalis dengan upah Rp30 juta sekali transaksi. "Di hotel itu, sedang menunggu yang pesan barangnya. Untuk diedarkan di Pekanbaru juga," ungkap ASN golongan IIIb tersebut.

Sedangkan Sa, mengaku hanya ikut-ikutan dan baru pertama kali ikut jaringan narkoba dengan upah uang Rp5 juta. "Baru sekali ini, karena diajak," akunya saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) disela-sela ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin sore.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan menegaskan, untuk proses hukum, kedua pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup," tegas Kapolresta.***