BAGANSIAPIAPI -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ro­kan Hilir (Rohil) bersama dewan pengupahan, Selasa (8/11/2016) menggelar rapat penetapan Upah Minimum Ka­bupaten (UMK). Dari hasil rapat yang cukup alot itu ditetapkan UMK Kabupaten Rohil sebesar Rp 2.305,346,13.

Pembahasan dengan Syarikat Pekerja serta Instansi terkait berjalan sangat alot karena mengacu pada peraturan pemerintah No 78 Tahun 2015 serta surat edaran dari Disnakertrans Provins Riau dengan mengacu pada rumus matematika serta formula.

Menurut keterangan Kadisnaker Rohil, H.M Arsyad.SH berita acara penetapan UMK ini akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir dan nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan UMK Rokan Hilir ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2017.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/29112016/3jpg-5278.jpg

Ia berharap, penetapan tersebut hendaknya harus dipatuhi seluruh pihak dan nantinya pada tahun 2017 akan diserahkan kepada Provinsi untuk mengawasinya. Khususnya Rohil mengenai inflasi tidak sama dengan yang ada di pusat karena perputaran ekonominya berbeda. Namun acuan penetapan lebih tinggi dari UMP provinsi.

“Sekarang rumus sudah ditetapkan. Sedikit atau besarnya kita tidak bisa mengikuti secara formal. Kalau menurut kami tinggal kita merumuskan atau menetapkan selisih upah provinsi dengan kabupaten,” sarannya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/29112016/1jpg-5279.jpg

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2017 ini sesuai dengan telah ditetapknnya UMP Riau belum lama ini. Dari hasil itulah, kabupaten/kota menjadikan patokan angka UMP menjadi acuan untuk menetapkan UMK. “ Yang jadi patokannya lagi kita mendapat acuan kementrian berkaitan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,2 persen dan berdasarkan PP nomor 78 bahwa penetapan UMK berdasarkan rumus yang ditetapkan,” terangnya. (Adv)