PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Gubernur Riau HM Rusli,SE, MP menyetujui upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan sebesar Rp 1.450.000. Bahkan orang nomor satu di Riau ini juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk diberlakukan pada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

''Ya SK UMK Pelalawan 2013 sudah keluar dari Gubri,'' terang Kepala Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli, MSi melalui Kabid Hubinsyaker Iskandar,SSos, MSi Selasa (8/1/2013).

Meski SK UMK Pelalawan sudah diteken lanjut Iskandar, namun SK tersebut belum diterima pihak Disnakertrans Pelalawan.

''Informasi dari pihak gubernuran seminggu lalu SK sudah terbit. Cuma kami belum sempat menjemputnya. InsyaAllah dalam pekan sudah kita ambillah,'' sebutnya sambil menyebutkan juga belum mengetahui nomor SK terkait.

Nantinya lanjut Kabid, setelah SK itu diterima segera pula akan diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini. ''SK UMK tersebut berlaku terhitung 1 Januari 2013, meski edarannya belum disampaikan secara resmi ke pihak perusahaan namun diharapkan mereka juga sudah mengetahui dan mematuhi ketentuan tersebut,'' papar Iskandar. (kst)