SELATPANJANG – Optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai garda terdepan penegakan hukum di berbagai sektor strategis menjadi fokus utama Polres Kepulauan Meranti. Upaya tersebut diwujudkan lewat agenda Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti, Senin (25/5/2026).

Agenda lintas sektoral ini merangkul jajaran PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti beserta para ahli dan penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi terkait kewenangan penyidikan, penanganan barang bukti, pelimpahan perkara, hingga hak-hak tersangka dan korban dalam aturan pidana yang baru.

"Keberadaan PPNS memiliki posisi yang sangat strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum pada sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti perhubungan, perikanan, kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, karantina hingga penegakan peraturan daerah," jelas Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitongga, SH.

Ia mengajak seluruh pihak untuk terus membangun komitmen bersama. Kapasitas PPNS dituntut semakin profesional mengingat mereka bersentuhan langsung dengan kepentingan dan pelayanan publik di lapangan.

"Sinergi antara Polri dan PPNS bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti," tegasnya.

Peningkatan kapasitas penyidik pegawai negeri ini didukung oleh pemaparan materi dari Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Kolaborasi pemahaman ini diharapkan mampu menekan kendala teknis saat PPNS dari instansi seperti KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Satpol PP menjalankan tugas pengawasan hukum sehari-hari. ***