JAKARTA - Jajaran Senayan akhirnya buka suara menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Komisi II DPR menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik lantaran merasa kecolongan meloloskan figur tersebut dalam tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

"Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II dalam menjalankan fungsi, terutama fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik. Termasuk saat kami melakukan fit and proper test," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar membantah bila parlemen sengaja menutup mata atas persoalan hukum yang menyeret Hery. Ia berdalih proses penyaringan yang mereka lakukan murni mengandalkan rekam jejak dari hasil kerja Tim Seleksi, yang sebelumnya diklaim sudah berjalan objektif dan transparan.

"Ketika fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan Timsel. Kami berasumsi itu adalah nama-nama terbaik," urainya.

Kewenangan legislatif dalam tahapan ini disebutnya sangat terbatas. Para wakil rakyat sekadar bertugas memilah sembilan kandidat utama dari total 18 nama yang diserahkan oleh tim penjaringan.

"Dari 18 nama itu, kami memilih sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Dan menurut kami saat itu, mereka memang pantas dan layak," tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Status tersangka yang membelit Hery diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026). Pucuk pimpinan lembaga pengawas tersebut diduga kuat menerima aliran dana suap atau gratifikasi dalam pusaran tata kelola niaga pertambangan nikel yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.***