SIAK - Penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah antisipatif dan penindakan. Aktivitas belajar mengajar tatap muka kini dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem daring (online) bagi siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP di area yang paling terdampak kabut asap.

Keputusan ini diambil setelah memburuknya kualitas udara yang dilaporkan merata di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Siak, seiring meningkatnya angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni, menyebutkan bahwa buruknya kualitas udara tersebut menuntut perhatian serius, termasuk membatasi aktivitas warga di luar rumah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," terangnya, Selasa (8/9/2026).

Rakornas Karhutla dan Langkah Penindakan Hukum

Langkah pencegahan dan penindakan ini dipertegas setelah Pemkab Siak bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual dari Zamrud Room, Komplek Abdi Praja, Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).

Rakornas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago tersebut melibatkan kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi pemanfaatan hutan.

Fauzi Asni menegaskan pentingnya partisipasi aktif semua elemen masyarakat dalam mencegah meluasnya titik api, terutama pelarangan pembakaran terbuka.

"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," paparnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya tindakan hukum yang terukur dan tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca panas yang rentan.

"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," tegas Fauzi.

Dasar Hukum Penindakan Karhutla

Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan potensi kemunculan titik api baru.

Langkah penegakan hukum terhadap kasus pembukaan lahan dengan cara membakar ini mengacu pada sejumlah regulasi, diantaranya:

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan seluruh pihak, mulai dari level pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan, hingga masyarakat desa, untuk bersinergi mengambil peran nyata dalam upaya mencegah kebakaran hutan meluas. ***