
JAKARTA - Upaya bersih-bersih di pintu masuk barang internasional terus digalakkan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menggelar operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengusutan perkara yang diduga kuat sudah berjalan sejak 2024 ini dibenarkan langsung oleh pihak kepolisian.
"Iya benar, saat ini masih berlangsung," jelas Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, Rabu (24/6/2026).
Jejaring Impor Ilegal
Akar permasalahan terletak pada dugaan manipulasi impor telepon seluler bekas dari luar negeri. Perusahaan importir menggunakan dokumen fiktif yang tidak sesuai dengan wujud asli barang yang masuk ke tanah air.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” kata Yusuf.
Polisi saat ini memperdalam indikasi aliran uang pelicin kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara. Uang tersebut diduga sebagai syarat mempermudah proses kepabeanan. Indikasi persekongkolan ini semakin kuat karena barang impor tersebut nyatanya bisa lolos tanpa melewati proses pemeriksaan fisik yang memadai.
Empat Titik Penggeledahan dan Bukti
Aparat membidik empat sasaran utama dalam penggeledahan ini: Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.
Rentetan penyitaan membuktikan perputaran uang yang masif dalam kasus ini. Di kediaman MT atau Taslim, polisi menyita 5 unit iPhone, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Di rumah A (Andayani), penyidik menemukan perhiasan emas sekitar 22 gram, 1 sertifikat tanah dan bangunan, 1 akta jual beli (AJB), 8 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta 1 BPKB sepeda motor.
Alat bukti administratif juga diamankan. Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita 3 kontainer dokumen dan 1 file hasil mirroring aplikasi CEISA. Dari fasilitas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), disita sebanyak 4 kontainer dokumen.
“Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam,” rinci Yusuf.
Kortastipidkor Polri kini memusatkan perhatian untuk memperkuat konstruksi hukum, menjerat para tersangka dari bukti yang cukup, melakukan penelusuran aset, dan memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.***