JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya akan mendalami potensi keterlibatan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Langkah ini merespons keterangan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti yang sebelumnya menyebut adanya 26 nama yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

"Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan berbagai alat bukti silang guna membuat konstruksi perkara ini menjadi lebih terang.

"Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," tambahnya.

Meski demikian, Anang belum membeberkan secara rinci kapan waktu pasti pemanggilan dan klarifikasi terhadap Nanik akan dilakukan oleh penyidik.

"Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tegas Anang.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan ini mencuat usai Krisna Murti membeberkan peran Nanik S Deyang di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Nanik diduga kuat sempat mengubah nama yayasan di satu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," ungkap kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti.***